Minggu, 22 Maret 2015

KOMUNIKASI INTERNASIONAL: PEREDARAN NARKOTIKA DARI NEGARA LAIN KE INDONESIA



A.    Pendahuluan
Narkoba menududuki peringkat 20 penyumbang kematian terbesar dan peringkat 10 di negara berkembang. Bedasarkan penggolongan kasus narkoba di tahun 2012, terjadi tren kenaikan kasus psikotropika (shabu dan ekstasi) dengan jumlah 8% dari tahun 2011 ke tahun 2012. Sedangkan tren kasus yang mengalami penurunan sebesar 12,68% di tahun 2012 adalah kasus bahan adiktif lainnya.
Di dunia internasional, Kota Dumai merupakan kawasan strategis bagi peredaran narkotika jaringan internasional. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya tangkapan dengan jumlah barang bukti cukup besar yang berasal dari luar negeri. Kondisi ini menjadi tantangan aparat kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan langkah antisipasi dalam mencegah dan mengungkap peredarannya.
Di Indonesia sendiri salah satu gudang peredaran narkotika adalah Kota Sukabumi. Menurut berita online di Detik.com, Kabupaten Sukabumi yang ada di Jawa Barat ternyata termasuk dalam satu fokus sasaran lokasi penanganan peredaran narkotika. Pasalnya, menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Anang Iskandar, Sukabumi adalah salah satu lokasi peredaran narkotika yang besar.
Dua kasus besar yang pernah tertangkap tangan BNN yakni peredaran sabu masing-masing 60 kilogram pada 2012 dan 40 kilogram pada 2014. Sabtu itu dibawa oleh warga negara Iran lewat perairan Ujung Genteng dan Pelabuhan Ratu. Pelakunya sudah dijatuhi hukuman mati saat disidang di Pengadilan Negeri Cibadak.
Diperkirakan ada sekitar 3,7 juta sampai 4,7 juta orang pengguna narkoba di Indonesia. Ini data tahun 2011. Sekitar 1,2 juta orang adalah pengguna crystalline methamphetamine dan sekitar 950.000 pengguna ecstasy. Sebagai perbandingan, ada 2,8 juta pengguna cannabis dan sekitar 110.000 pecandu heroin. Sedangkan menurut perkiraan otoritas Indonesia Badan Narkotika Nasional (BNN), saat ini ada sekitar 5,6 juta pengguna narkoba. Dulu, bahan yang paling banyak dikonsumsi adalah cannabis. Pada paruh kedua 1990-an ada peningkatan tajam pengguna heroin, terutama lewat jarum suntik. Ini mengakibatkan peningkatan pesat penyebaran HIV/AIDS di Indonesia. Tapi menjelang akhir 1990-an, yang paling banyak digunakan adalah Amphetamine Type Stimulants (ATS).
B.     Pembahasan
1.      Peredaran Narkotika Dari Negara Lain
 Indonesia sekarang telah menjadi salah satu jalur utama dalam perdagangan obat bius. Banyak obat bius diperdagangkan dan diselundupkan oleh sindikat internasional yang terorganisasi, terutama karena ada permintaan cukup tinggi dan Indonesia punya populasi muda yang besar dan menjadi pasar narkoba yang besar juga. Indonesia sendiri sudah membuat banyak kemajuan dalam beberapa tahun terakhir dan menyita narkotika dan obat bius illegal dalam jumlah besar yang masuk dari luar negeri. Terutama bahan-bahan methamphetamine, yang di Indonesia dikenal dengan sebutan "sabu-sabu".
Organisasi sindikat obat bius ini sangat rapih dan beroperasi dari beberapa negara. Mereka memanfaatkan pengawasan perbatasan yang lemah, karena banyak kapal yang bisa beroperasi melewati laut tanpa pengawasan.

Masuknya Narkoba Ilegal ke Indonesia
Indonesia, berada diantara dua benua, Asia dan Afrika, menjadi seperti sebuah tempat transit bagi para penyelundup dari kedua benua tersebut. Selain menjadikan Indonesia sebagai tempat singgah, mereka menggunakan kesempatan singgah tersebut untuk menyuplai stok narkoba di Indonesia. Berikut peta penyebaran narkoba jenis Heroin didaerah sekitar Indonesia:




Jakarta menjadi tujuan utama dari para penyelundup yang datang dari daerah Thailand dengan tujuan ke Sydney, Australia. Begitu juga Singapur. Selain menuju Australia, mereka juga sering menyelundupkan narkoba lewat penerbangan ke Amerika Utara dan Eropa.
Berdasarkan Jurnal Data Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh BNN, penyelundupan narkotika dari luar negeri kebanyakan berasal dari benua Asia dan benua Afrika.
Berdasarkan dari banyaknya kasus yang melibatkan warga negara asing, Malaysia menjadi negara di benua Asia yang warga negara nya cukup banyak terlibat dalam tindak pidana narkoba di Indonesia dari tahun 2009 – 2012. Sedangkan Nigeria menjadi negara di benua Afrika yang warga negaranya cukup banyak terlibat dalam tindak pidana narkoba di Indonesia tahun 2010 – 2012.
Ada juga jaringan narkotika dari Nigeria. Jaringan Nigeria sebenarnya sudah cukup lama beroperasi di Indonesia. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Apsari (2012), jaringan Nigeria (Afrika Barat) memiliki hal spesial dibandingankan dengan jaringan-jaringan internasional lainnya (Tahtyapradipta, 2012). Meskipun dalam jaringan internasional masih ada beberapa lagi jaringan yang menguasai peredaran narkotika seperti jaringan Kolombia, jaringan Meksiko, jaringan Tajikistan, jaringan India dan jaringan Afghanistan, tapi jaringan Nigeria dengan segala perbedaannya dianggap cukup memiliki hal spesial dalam melancarkan operasi peredaran narkotika di Indonesia. Berdasarkan penelitian tersebut, didapat perbedaan dari segi jaringan antara jaringan Nigeria dan jaringan non-Nigeria. Secara struktur, jaringan Nigeria lebih dapat beradaptasi dengan sumber daya dan orang baru sehingga jaringan ini dapat membangun jaringan kriminalnya dengan warga lokal.

Daerah Produksi dan Pemasok Narkotika ke Indonesia
Produksi narkoba yang masif adalah kunci untuk penyebaran dan penyelundupan yang berhasil. Di Asia, ada dua area yang disinyalir menjadi tempat produksi narkoba terbesar didunia (Heroin dan Opium) sejak 1950an, yaitu Golden Crescent di Afghanistan, Pakistan, dan Iran, serta Golden Triangle di Vietnam, Laos, Thailand dan Burma.








Golden Triangle
Pada awalnya, kebanyakan Opium didunia didapat dari Golden Triangle ini sampai pada abad ke-21, Afghanistan dan kawanan Golden Crescentnya mengambil alih sebagai produser opum terbesar didiunia.
Nama Golden Triangle diambil dari area dari tiga negara (Myanmar, Laos dan Thailand), yang membentuk sebuah segitiga. Myanmar sendiri menjadi produsen Opium ke-dua didunia setelah Afganistan, pada tahun 2005, UNODC memperkirakan ada sekitar 430 km2 "sawah" opium di Myanmar. Sebenarnya, nama tersebut awalnya digunakan oleh turis untuk menentukan tiga titik utama pariwisata didaerah sana.
Metode penyelundupan dari Opium dan heroin yang diproduksi di bagian Timur Laut Myanmar adalah dengan menggunakan transportasi seperti kuda dan keledai untuk dikirim ke perbatasan Thailand dan Burma untuk diproses lebih lanjut. Setelah diproses, produksi tersebut dikirim ke Thailand, menuju Bangkok untuk diekspor.
Kurir menjadi metode utama penyelundupan produksi narkoba dari Asia Tenggara. Lewat penerbangan komersil internasional, California dan Hawaii menjadi pintu masuk utama untuk narkoba produksi dari Golden Triangle.
Golden Crescent
Daerah Golden Crescent berlokasi di persimpangan Asia Tengah, Selatan, dan Barat. Golden Crescent wilayahnya mencakup tiga negara, Afghanistan, Iran dan Pakistan. Meskipun begitu, hanya Afganishtan dan Pakistan yang memproduksi Opium. Iran bertindak sebagai konsumen serta sebagai tempat transit untuk lebih jauhnya lagi diekspor.
Pada tahun 2007, wilayah Golden Crescent memproduksi 8,000 ton dari total 9,000 ton Opium yang ada didunia. Hampir mencapai sebuah monopoli. Penangkapan dan penyitaan narkoba dari para penyelundup biasa terjadi di Iran, bukan di Afghanistan. Kurang lebih, hampir seluruh produsen narkoba didunia menggunakan cara distribusi yang sama untuk mentransfer produknya ke konsumen, yaitu lewat kurir.

1.        Hukum Narkotika di Indonesia
Hukum dibuat untuk menjadi sebuah dasar negara maupun internasional sebagai pedoman agar tiap pilihan manusia tidak menimbulkan kekacauan, kehancuran, kerugian, dan menjaga perdamaian. Setiap manusia memiliki pilihan namun hukum membuat setiap pilihan manusia menjadi rasional .
UU di Indonesai yang mengatur narkotika tercantum dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU ini dijelaskan mulai dari pengertian apa itu narkotika, tugas dan wewenang BNN, hingga hukuman apa yang diberikan bagi para pengedar termasuk penyelundupan narkotika dari Negara lain. Sebelumnya narkotika diatur oleh UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Dalam UU No 35 Tahun 2009 hukuman yang diberikan kepada pengimpor atau penyundup mulai dari hukuman kurungan selama empat tahun hingga denda Rp 800.000.000.000 (Delapan Ratus Miliar). Bahkan hukuman pun ada yang berupa hukuman seumur hidup atau mati. Hukuman diberikan tergantung berapa banyak dan narkotika golongan apa yang dibawa oleh pelaku.
Sebagai contoh, dalam pasal 113 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009  yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Pasal 118 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 yang berbunyi “Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”
Dalam pasal 63 UU no 35 Tahun 2009 pun disebutkan bahwa pemerintah mengupayakan kerja sama dengan negara lain dan/atau badan internasional secara bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional dalam rangka pembinaan dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan kepentingan nasional.
Asia Tenggara menjadi wilayah dengan hukuman mengenai Narkoba yang paling kejam didunia. Dengan memiliki Golden Triangle, hukuman yang berat bagi mereka yang melanggar dapat dikatakan suatu yang wajar.
2.      Cara Menanggulangi Penyeludupan Narkotika
Upaya Menanggulangi Narkotika Oleh BNN Sebagai Vocal Point Dalam Persoalan Narkoba Dan Instansi POLRI Sebagai Vocal Point Penjaga Keamanan Dalam Negeri terdiri dari :
1.      Melakukan pemetaan secara komprehensif terkait dengan keberadaan WNA yang berasal dari Afrika Barat dengan melakukan koordinasi secara efektif dengan Dirjen Imigrasi.
2.      Melakukan razia yustisi secara rutin dan melakukan tindakan hukum terhadap WNA yang berasal dari Afrika Barat.
3.      Melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat yang mempunyai kerentanan menjadi korban cukup besar seperti TKW.
4.      Yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia adalah mereduksi penawaran dan permintaan terhadap obat bius di negara itu. Kenyataan bahwa makin maraknya penyelundupan dan produksi ATS di Indonesia menunjukkan bahwa pemerintah masih perlu meningkatkan upaya untuk menanggulangi hal ini. Konsumsi dan penawaran ATS harus bisa direduksi, penanganan para pecandu ATS harus ditingkatkan. Saat ini, penanganan masih dilakukan di klinik-klinik dan rumah sakit khusus. Pemerintah perlu mengembangkan sistem penanganan yang lebih berdasarkan kegiatan komunitas.
5.      Selain itu, pemerintah harus meningkatkan kapasitas dan kualitas aparat penegak hukum dan forensik. Tapi memang, besarnya perdagangan narkoba di kawasan ini belum diketahui karena minimnya data-data. Tapi potensi terbesar memang ada di Indonesia dan Thailand.
6.      Negara-negara ASEAN perlu mencari kesemimbangan antara fasilitas perdagangan dan keamanan. Aparat keamanan harus bisa bekerja lebih efektif untuk mencegah penyelundupan narkoba lewat perbatasannya.

3.      Dampak Kesehatan
Didunia, diperkirakan pada tahun 2012, sekitar 243 juta orang, dengan jarak umur dari 15 sampai 64 tahun sudah pernah menggunakan narkoba, (dari jenis ganja, opium, kokain, sampai ATS) paling tidak setahun sebelumnya (UNODC, 2014).
Kematian adalah bentuk paling parah dari dampak yang didapat dari penyalahgunaan narkoba. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), memperkirakan ada sekitar 183,000 kematian akibat penggunaan narkoba pada tahun 2012. Hal tersebut merujuk kepada tingkat kematian sebanyak 40 orang dari setiap juta orang yang berurmur 15-64 (UNODC, 2014).
Overdosis menjadi kontributor utama dari angka-angka kematian tersebut. Heroin adalah narkoba yang paling sering digunakan diantara angka kematian diatas. Metode konsumsi serta kualitas dari heroin tersebut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi atau rendahnya resiko  kematian seseorang akibat overdosis heroin.
Resiko lain yang lebih "ringan" selain kematian adalah terjangkit penyakit yang menular lewat metode konsumsi narkoba tersebut. Jarum suntik yang digunakan bersama adalah mediator efektif untuk menularkan penyakit semacam hepatitis B, hepatitis C, dan HIV/AIDS.

0 komentar:

Posting Komentar