A.
Pendahuluan
Narkoba
menududuki peringkat 20 penyumbang kematian terbesar dan peringkat 10 di negara
berkembang. Bedasarkan penggolongan kasus narkoba di tahun 2012, terjadi tren
kenaikan kasus psikotropika (shabu dan ekstasi) dengan jumlah 8% dari tahun 2011
ke tahun 2012. Sedangkan tren kasus yang mengalami penurunan sebesar 12,68% di
tahun 2012 adalah kasus bahan adiktif lainnya.
Di dunia
internasional, Kota Dumai merupakan kawasan strategis bagi peredaran narkotika
jaringan internasional. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya tangkapan dengan
jumlah barang bukti cukup besar yang berasal dari luar negeri. Kondisi ini
menjadi tantangan aparat kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan
langkah antisipasi dalam mencegah dan mengungkap peredarannya.
Di Indonesia
sendiri salah satu gudang peredaran narkotika adalah Kota Sukabumi. Menurut
berita online di Detik.com, Kabupaten
Sukabumi yang ada di Jawa Barat ternyata termasuk dalam satu fokus sasaran
lokasi penanganan peredaran narkotika. Pasalnya, menurut Kepala Badan Narkotika
Nasional Komjen Pol Anang Iskandar, Sukabumi adalah salah satu lokasi peredaran
narkotika yang besar.
Dua kasus besar yang pernah tertangkap
tangan BNN yakni peredaran sabu masing-masing 60 kilogram pada 2012 dan 40
kilogram pada 2014. Sabtu itu dibawa oleh warga negara Iran lewat perairan
Ujung Genteng dan Pelabuhan Ratu. Pelakunya sudah dijatuhi hukuman mati saat
disidang di Pengadilan Negeri Cibadak.
Diperkirakan ada sekitar 3,7 juta sampai
4,7 juta orang pengguna narkoba di Indonesia. Ini data tahun 2011. Sekitar 1,2
juta orang adalah pengguna crystalline
methamphetamine dan sekitar 950.000 pengguna ecstasy. Sebagai perbandingan, ada 2,8 juta pengguna cannabis dan
sekitar 110.000 pecandu heroin.
Sedangkan menurut perkiraan otoritas Indonesia Badan Narkotika Nasional (BNN),
saat ini ada sekitar 5,6 juta pengguna narkoba. Dulu, bahan yang paling banyak
dikonsumsi adalah cannabis. Pada
paruh kedua 1990-an ada peningkatan tajam pengguna heroin, terutama lewat jarum suntik. Ini mengakibatkan peningkatan
pesat penyebaran HIV/AIDS di Indonesia. Tapi menjelang akhir 1990-an, yang
paling banyak digunakan adalah Amphetamine
Type Stimulants (ATS).
B.
Pembahasan
1.
Peredaran
Narkotika Dari Negara Lain
Indonesia sekarang telah menjadi salah satu
jalur utama dalam perdagangan obat bius. Banyak obat bius diperdagangkan dan
diselundupkan oleh sindikat internasional yang terorganisasi, terutama karena
ada permintaan cukup tinggi dan Indonesia punya populasi muda yang besar dan
menjadi pasar narkoba yang besar juga. Indonesia sendiri sudah membuat banyak
kemajuan dalam beberapa tahun terakhir dan menyita narkotika dan obat bius
illegal dalam jumlah besar yang masuk dari luar negeri. Terutama bahan-bahan methamphetamine, yang di Indonesia
dikenal dengan sebutan "sabu-sabu".
Organisasi
sindikat obat bius ini sangat rapih dan beroperasi dari beberapa negara. Mereka
memanfaatkan pengawasan perbatasan yang lemah, karena banyak kapal yang bisa
beroperasi melewati laut tanpa pengawasan.
Masuknya Narkoba Ilegal ke Indonesia
Indonesia, berada diantara dua benua, Asia dan Afrika,
menjadi seperti sebuah tempat transit bagi para penyelundup dari kedua benua
tersebut. Selain menjadikan Indonesia sebagai tempat singgah, mereka
menggunakan kesempatan singgah tersebut untuk menyuplai stok narkoba di
Indonesia. Berikut peta penyebaran narkoba jenis Heroin didaerah sekitar
Indonesia:
Jakarta menjadi tujuan utama dari para penyelundup yang
datang dari daerah Thailand dengan tujuan ke Sydney, Australia. Begitu juga
Singapur. Selain menuju Australia, mereka juga sering menyelundupkan narkoba
lewat penerbangan ke Amerika Utara dan Eropa.
Berdasarkan
Jurnal Data Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkoba (P4GN) Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh BNN, penyelundupan narkotika
dari luar negeri kebanyakan berasal dari benua Asia dan benua Afrika.
Berdasarkan
dari banyaknya kasus yang melibatkan warga negara asing, Malaysia menjadi
negara di benua Asia yang warga negara nya cukup banyak terlibat dalam tindak
pidana narkoba di Indonesia dari tahun 2009 – 2012. Sedangkan Nigeria menjadi
negara di benua Afrika yang warga negaranya cukup banyak terlibat dalam tindak
pidana narkoba di Indonesia tahun 2010 – 2012.
Ada
juga jaringan narkotika dari Nigeria. Jaringan Nigeria sebenarnya sudah cukup
lama beroperasi di Indonesia. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Apsari
(2012), jaringan Nigeria (Afrika Barat) memiliki hal spesial dibandingankan
dengan jaringan-jaringan internasional lainnya (Tahtyapradipta, 2012). Meskipun
dalam jaringan internasional masih ada beberapa lagi jaringan yang menguasai
peredaran narkotika seperti jaringan Kolombia, jaringan Meksiko, jaringan
Tajikistan, jaringan India dan jaringan Afghanistan, tapi jaringan Nigeria
dengan segala perbedaannya dianggap cukup memiliki hal spesial dalam
melancarkan operasi peredaran narkotika di Indonesia. Berdasarkan penelitian
tersebut, didapat perbedaan dari segi jaringan antara jaringan Nigeria dan
jaringan non-Nigeria. Secara struktur, jaringan Nigeria lebih dapat beradaptasi
dengan sumber daya dan orang baru sehingga jaringan ini dapat membangun
jaringan kriminalnya dengan warga lokal.
Daerah Produksi dan Pemasok
Narkotika ke Indonesia
Produksi narkoba yang masif adalah kunci untuk
penyebaran dan penyelundupan yang berhasil. Di Asia, ada dua area yang
disinyalir menjadi tempat produksi narkoba terbesar didunia (Heroin dan Opium)
sejak 1950an, yaitu Golden Crescent di Afghanistan, Pakistan, dan Iran,
serta Golden Triangle di Vietnam, Laos, Thailand dan Burma.
Golden Triangle
Pada awalnya, kebanyakan Opium didunia didapat dari Golden
Triangle ini sampai pada abad ke-21, Afghanistan dan kawanan Golden
Crescentnya mengambil alih sebagai produser opum terbesar didiunia.
Nama Golden Triangle diambil dari area dari tiga
negara (Myanmar, Laos dan Thailand), yang membentuk sebuah segitiga. Myanmar
sendiri menjadi produsen Opium ke-dua didunia setelah Afganistan, pada tahun
2005, UNODC memperkirakan ada sekitar 430 km2 "sawah" opium di
Myanmar. Sebenarnya, nama tersebut awalnya digunakan oleh turis untuk
menentukan tiga titik utama pariwisata didaerah sana.
Metode penyelundupan dari Opium dan heroin yang
diproduksi di bagian Timur Laut Myanmar adalah dengan menggunakan transportasi
seperti kuda dan keledai untuk dikirim ke perbatasan Thailand dan Burma untuk
diproses lebih lanjut. Setelah diproses, produksi tersebut dikirim ke Thailand,
menuju Bangkok untuk diekspor.
Kurir menjadi metode utama penyelundupan produksi narkoba
dari Asia Tenggara. Lewat penerbangan komersil internasional, California dan
Hawaii menjadi pintu masuk utama untuk narkoba produksi dari Golden Triangle.
Golden Crescent
Daerah Golden Crescent berlokasi di persimpangan
Asia Tengah, Selatan, dan Barat. Golden Crescent wilayahnya mencakup
tiga negara, Afghanistan, Iran dan Pakistan. Meskipun begitu, hanya Afganishtan
dan Pakistan yang memproduksi Opium. Iran bertindak sebagai konsumen serta
sebagai tempat transit untuk lebih jauhnya lagi diekspor.
Pada tahun 2007, wilayah Golden Crescent
memproduksi 8,000 ton dari total 9,000 ton Opium yang ada didunia. Hampir
mencapai sebuah monopoli. Penangkapan dan penyitaan narkoba dari para
penyelundup biasa terjadi di Iran, bukan di Afghanistan. Kurang lebih, hampir
seluruh produsen narkoba didunia menggunakan cara distribusi yang sama untuk mentransfer
produknya ke konsumen, yaitu lewat kurir.
1. Hukum Narkotika di Indonesia
Hukum dibuat
untuk menjadi sebuah dasar negara maupun internasional sebagai pedoman agar
tiap pilihan manusia tidak menimbulkan kekacauan, kehancuran, kerugian, dan
menjaga perdamaian. Setiap manusia memiliki pilihan namun
hukum membuat setiap pilihan manusia menjadi rasional .
UU di
Indonesai yang mengatur narkotika tercantum dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Dalam UU ini dijelaskan mulai dari pengertian apa itu narkotika,
tugas dan wewenang BNN, hingga hukuman apa yang diberikan bagi para pengedar
termasuk penyelundupan narkotika dari Negara lain. Sebelumnya narkotika diatur
oleh UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Dalam UU No 35
Tahun 2009 hukuman yang diberikan kepada pengimpor atau penyundup mulai dari
hukuman kurungan selama empat tahun hingga denda Rp 800.000.000.000 (Delapan
Ratus Miliar). Bahkan hukuman pun ada yang berupa hukuman seumur hidup atau
mati. Hukuman diberikan tergantung berapa banyak dan narkotika golongan apa
yang dibawa oleh pelaku.
Sebagai
contoh, dalam pasal 113 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak
atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan
Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).”
Pasal 118 ayat
2 UU no 35 Tahun 2009 yang berbunyi “Dalam hal perbuatan memproduksi,
mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan
pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”
Dalam pasal 63
UU no 35 Tahun 2009 pun disebutkan bahwa pemerintah mengupayakan kerja sama
dengan negara lain dan/atau badan internasional secara bilateral dan
multilateral, baik regional maupun internasional dalam rangka pembinaan dan
pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan kepentingan
nasional.
Asia Tenggara menjadi wilayah dengan hukuman mengenai
Narkoba yang paling kejam didunia. Dengan memiliki Golden Triangle, hukuman
yang berat bagi mereka yang melanggar dapat dikatakan suatu yang wajar.
2.
Cara
Menanggulangi Penyeludupan Narkotika
Upaya Menanggulangi Narkotika
Oleh BNN Sebagai Vocal Point Dalam Persoalan Narkoba Dan Instansi POLRI
Sebagai Vocal Point Penjaga Keamanan Dalam Negeri terdiri
dari :
1. Melakukan
pemetaan secara komprehensif terkait dengan keberadaan WNA yang berasal dari
Afrika Barat dengan melakukan koordinasi secara efektif dengan Dirjen Imigrasi.
2. Melakukan
razia yustisi secara rutin dan melakukan tindakan hukum terhadap WNA yang
berasal dari Afrika Barat.
3. Melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat yang mempunyai kerentanan menjadi
korban cukup besar seperti TKW.
4.
Yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia adalah
mereduksi penawaran dan permintaan terhadap obat bius di negara itu. Kenyataan
bahwa makin maraknya penyelundupan dan produksi ATS di Indonesia menunjukkan
bahwa pemerintah masih perlu meningkatkan upaya untuk menanggulangi hal ini.
Konsumsi dan penawaran ATS harus bisa direduksi, penanganan para pecandu ATS
harus ditingkatkan. Saat ini, penanganan masih dilakukan di klinik-klinik dan
rumah sakit khusus. Pemerintah perlu mengembangkan sistem penanganan yang lebih
berdasarkan kegiatan komunitas.
5.
Selain itu, pemerintah harus meningkatkan kapasitas dan
kualitas aparat penegak hukum dan forensik. Tapi memang, besarnya perdagangan
narkoba di kawasan ini belum diketahui karena minimnya data-data. Tapi potensi
terbesar memang ada di Indonesia dan Thailand.
6.
Negara-negara ASEAN perlu mencari kesemimbangan antara
fasilitas perdagangan dan keamanan. Aparat keamanan harus bisa bekerja lebih
efektif untuk mencegah penyelundupan narkoba lewat perbatasannya.
3. Dampak Kesehatan
Didunia, diperkirakan pada tahun 2012, sekitar 243 juta
orang, dengan jarak umur dari 15 sampai 64 tahun sudah pernah menggunakan
narkoba, (dari jenis ganja, opium, kokain, sampai ATS) paling tidak setahun
sebelumnya (UNODC, 2014).
Kematian adalah bentuk paling parah dari dampak yang
didapat dari penyalahgunaan narkoba. United Nations Office on Drugs and
Crime (UNODC), memperkirakan ada sekitar 183,000 kematian akibat penggunaan
narkoba pada tahun 2012. Hal tersebut merujuk kepada tingkat kematian sebanyak
40 orang dari setiap juta orang yang berurmur 15-64 (UNODC, 2014).
Overdosis menjadi kontributor utama dari angka-angka
kematian tersebut. Heroin adalah narkoba yang paling sering digunakan diantara
angka kematian diatas. Metode konsumsi serta kualitas dari heroin tersebut
adalah faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi atau rendahnya resiko kematian seseorang akibat overdosis heroin.
Resiko lain yang lebih "ringan" selain
kematian adalah terjangkit penyakit yang menular lewat metode konsumsi narkoba
tersebut. Jarum suntik yang digunakan bersama adalah mediator efektif untuk
menularkan penyakit semacam hepatitis B, hepatitis C, dan HIV/AIDS.
0 komentar:
Posting Komentar